MANUSELANEWS.COM

DPRD Malteng Dorong Penguatan Layanan Disabilitas: Regulasi Harus Jadi Jalan Keadilan dan Kesetaraan

DAERAH

12/4/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Komitmen untuk memperkuat pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas kembali ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Musriadin Labahawa. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang terus menunjukkan keseriusan dalam memperluas akses dan layanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus.

Musriadin menilai langkah Dinas Pendidikan dalam membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan terobosan strategis yang harus terus diperkuat. ULD saat ini telah melakukan pendataan di berbagai satuan pendidikan—baik SD maupun SMP—untuk memetakan kebutuhan belajar anak-anak penyandang disabilitas di Maluku Tengah.

“Kami memberikan apresiasi karena lewat Dinas Pendidikan sudah dimaksimalkan fungsinya dengan pembentukan ULD. Mereka melakukan pendataan sehingga menghasilkan profil belajar siswa, termasuk yang berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Menurutnya, pendataan tersebut merupakan fondasi penting dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masing-masing anak.

Musriadin menegaskan pentingnya penguatan regulasi daerah, termasuk percepatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas yang saat ini berada dalam tahap pembahasan akhir.

“Kami berharap tahun ini Perda itu disahkan dan hasilnya dapat benar-benar diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat Maluku Tengah, khususnya mereka yang berkebutuhan khusus,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan nasional seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta sejumlah peraturan menteri telah mengamanatkan pembentukan unit layanan disabilitas di setiap OPD. Karena itu, DPRD mendorong setiap OPD agar memaksimalkan perannya sesuai amanat regulasi.

“Unit layanan ini harus dimaksimalkan agar cita-cita regulasi bisa diterapkan dengan baik di seluruh tingkatan. DPRD akan melakukan pengawasan secara maksimal untuk memastikan Perda nanti benar-benar diterapkan,” tambahnya.

Musriadin menegaskan bahwa memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas bukan semata soal pemenuhan amanat undang-undang, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan pemerintah serta masyarakat.

“Mereka adalah bagian dari kita. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan, dan kesempatan. Kita harus memastikan mereka tidak tertinggal,” tutupnya.

Langkah DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat layanan disabilitas diharapkan mampu membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh warga Maluku Tengah. (MN-01).