MANUSELANEWS.COM

DPRD dan Pemkab Maluku Tengah Bahas Ranperda Disabilitas

DAERAH

11/13/20252 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Sebuah langkah bersejarah tengah diambil Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kamis (13/11/2025) di Ruang paripurna DPRD Maluku Tengah.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan payung hukum yang berpihak pada kelompok Disabilitas di daerah ini.

Dalam arahannya, Musriadin Labahawa menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan hasil kerja panjang dan penuh kesungguhan dari Komisi IV DPRD Maluku Tengah. Prosesnya telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta koordinasi intensif dengan dinas teknis terkait, khususnya Dinas Sosial.

“Ranperda ini sudah berproses sejak lama, dan telah melalui harmonisasi di tingkat kementerian. Ini adalah inisiatif dari Komisi IV DPRD Maluku Tengah yang kami pandang sangat penting, karena menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” jelas Musriadin.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena persoalan disabilitas bersifat lintas sektor menyangkut bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur publik.

“Kita libatkan seluruh OPD karena berbicara soal disabilitas tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Ini tanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk memastikan hak mereka terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini telah memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dari sisi legalitas, Ranperda ini sudah melalui proses harmonisasi dan evaluasi sesuai ketentuan. Selanjutnya, pembahasan ini akan memastikan setiap pasal memiliki kekuatan hukum dan legitimasi yang kuat,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Pengembangan Perempuan dan Masyarakat (YPPM).

Perwakilan YPPM, Eda Sanaky, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkab Maluku Tengah yang telah memberi ruang bagi perjuangan kelompok disabilitas di daerah ini.

“Sejak 2021 kami bersama Dinas Sosial telah berjuang membentuk Forum Disabilitas di Maluku Tengah. Ranperda ini adalah bentuk nyata pengakuan dan penghormatan terhadap mereka. Banyak penyandang disabilitas masih dipandang rendah dan belum diberi ruang yang layak dalam kehidupan sosial dan pembangunan. Padahal mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi,” ungkap Eda penuh haru.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perda ini nantinya menjadi tonggak penting menuju pembangunan inklusif, di mana setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang.

Senada dengan itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah, Ruslan Wailissa Sosial menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPRD.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif luar biasa dari DPRD. Ini adalah wujud perhatian nyata terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Selanjutnya kami siap memberikan masukan dalam pembahasan isi Ranperda agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tuturnya.

Melalui Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Maluku Tengah bertekad menghadirkan kebijakan yang berpihak dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan besar menuju masyarakat yang lebih inklusif, berempati, dan berkeadilan sosial. (MN-01).