Dianggap Miliki Dampak Buruk, Warga Haya Minta PT. Waragonda Angkat Kaki

DAERAH

Redaksi Manuselanews.com

2/21/20252 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Masuk enam tahun beroperasi, tak puas dan dianggap merugikan, warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, minta PT. Warogonda Minerals Pratama, segera akat kaki.

Itu disebabkan masyarakat tidak puas dengan kedatangan PT. Warogonda Minerals Pratama mulai ada pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Hasil investigasi Tim Lembaga Bantuan Hukum Walang Keadilan Maluku, menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, PT. Warogonda Minerals Pratama beroperasi tampa sepengetahuan warga setempat.

Pasalnya, lokasi penambangan yang dekat dengan pemukiman, terjadi abrasi air laut yang mengakibatkan talud rusak hingga meluap ke rumah pemukiman warga Negeri Haya.

"Pada tahun 2020, Wakil Bupati Maluku Tengah waktu itu Pak Leleury dan menuju ke lokasi perusahan di Desa Haya, pada saat itu Pak Wakil Bupati juga di temani Bagian Perindustrian, dari hasil pengawasan menyimpulkan tambang tersebut terindikasi Ilegal dan merusak lingkungan, dan sekaligus berpandangan akan terjadi abrasi di pesisir pantai," kata Dirut LBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane. Jumat, 21/2/2025.

Menurut Fadli berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan telah terjadi kerusakan lingkungan selain abrasi, di bantaran kali seperti Labuang, Waimanawa dan Waihina terjadi pelebaran sehingga mengakibat erosi terhadap kebun-kebun milik warga setempat.

"Jika masyarakat adat menolak tambang karena merusak lingkungan dan budaya setempat, perusahaan harus melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat (free, prior, and informed consent –fpic)," tegas Fadli

Menurut Advokat muda itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 17 ayat 1, 2, dan pasal 19, 20 yang intinya meminta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menetapkan rencana pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dan Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat

"Pasal 99 Pidana Perusakan Lingkungan akibat kelalaian jika perusakan lingkungan terjadi karena kelalaian, maka dikenakan Pidana penjara 1 sampai 3 tahun denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 3 miliar kelalaian yang di maksud dalam hal ialah tidak melakukan analisis risiko sebelum beroperasi jika tambang pasir beroperasi di daerah yang rawan abrasi atau longsor tanpa kajian dampak lingkungan (AMDAL), sehingga menyebabkan bencana," imbuh Fadli

Fadli juga menyinggung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 melindungi hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dirinya berharap Pemerintah Provinsi segera melakukan pengawasan, atau investigasi yang mendalam terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan perusahan, IUP perusahan dan AMDAL.

"Selain itu perusahan PT. Warogonda Minerals Pratama harus wajib menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat Negeri Haya salah satu hukum adat sasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Negeri dan masyarakat adat," pungkas Fadli. (Red).