MANUSELANEWS.COM

Bupati Malteng Serahkan Mesin Cetak KTP-EL di Tehoru, Layani 20 Desa di Dua Kecamatan

DAERAH

3/11/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Maluku Tengah terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan mesin cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) di tingkat kecamatan.

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, secara resmi menyerahkan mesin cetak KTP-EL di Kecamatan Tehoru, Selasa (10/3/2026).

Fasilitas tersebut akan melayani masyarakat di dua kecamatan sekaligus, yakni Tehoru dan Kecamatan Telutih.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju ibu kota kabupaten di Masohi untuk mencetak KTP elektronik.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kehadiran mesin cetak KTP-EL di Kecamatan Tehoru merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

“Dengan adanya mesin cetak KTP-EL di Kecamatan Tehoru, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kota kabupaten. Cukup datang ke kantor kecamatan, KTP-EL bisa langsung dicetak,” ujarnya.

Mesin cetak tersebut akan melayani kebutuhan administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Telutih yang mencakup sekitar 20 desa. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap.

Bupati juga menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP-EL memiliki peran penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga program bantuan pemerintah.

“Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Karena itu pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat Maluku Tengah dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan mudah,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berharap kehadiran fasilitas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan hingga ke wilayah kecamatan. (MN-02).