Berkas Lengkap Kasus PT. Pos Indonesia Cabang Werinama Siap Sidang
HUKUM DAN KRIMINAL
11/25/20241 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM, - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) berinisial AL usai melengkapi berkas perkara dimaksud.
"Kami susah lewati beberapa proses, hingga tahap II, dan hari pelimpahan dugaan kasus yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Ambon," ungkap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy. Senin (25/11/2024).
Sahetapy mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan AL mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya berdasarkan penetapan Hakim tentang hari sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis (28/11/2024) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Sahetapy. (*/MN-01).