Berkas Kasus BBM di Malteng Masuk Tahap I
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
2/12/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Berkas kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP. Rendie Rienaldy mengungkapkan pihaknya troah menyerah berkas perkara tahap 1, kepada Kejaksaan, selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan.
"Kasus BBM ilegal berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, sudah tahap 1," ungkapnya..
Rienaldy menjelaskan dalam waktu dekat kejaksaan akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan serahkan barang bukti dan para tersangka kepada kejaksaan.
"Dalam satu minggu ini mungkin sudah di sampaikan hasil penelitian berkas. Nunggu dari jaksa kalau misalnya ada tambahan keterangan gitu kan, kalau ada petunjuk petunjuk apa kita lengkapi. Dan sudah lengkapi baru kita kembali serahkan kepada kejaksaan. Baru setelah itu kita menunggu tahap 2," jelas Rendie.
Seperti diketahui, Polres Maluku Tengah berhasil tangkap tangan para pelaku penimbun dan pengangkut minyak tanah (Mitan) subsidi secara ilegal di Maluku Tengah (Malteng) akhir desember lalu.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penimbunan dan pengangkutan minyak tanah secara ilegal.
Mereka diantaranya wanita berinisial H sebagai penjual, AR sebagai membeli. sementara pelaku lainnya yakni NA dan HH adalah sopir dan kenek pengangkut mitan subsidi secara ilegal. (MN-02).