Bawaslu Malteng Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
12/10/20241 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu (Bawaslu) Maluku Tengah (Malteng) terima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malteng, Siti Nur Malawat mengatakan sebanyak 21 laporan yang diterima dari pelapor, laporan tersebut masuk pada kategori pelanggaran Pilkada.
Dimana dari 21 dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim Paslon nomor urut 2, Ibrahim Ruhunussa dan Liliena Aitonam, 9 terdapat di Negeri Hitu Meseng, Kecamatan Leihitu. Dimana dari laporan yang diterima, diantara terkait dugaan penyalahgunaan formulir C6, yang bisa digunakan hingga bukan pemiliknya.
"Setelah mendapat aduan yang di laporkan tim Paslon nomor urut 2, Ibrahim Ruhunussa dan Liliena Aitonam, kami bersama Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) wilayah Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease melakukan kajian," ujarnya. Selasa, 10/12/2024.
Namun dari hasil kajian, sejumlah laporan dugaan tersebut belum memenuhi persyaratan, sehingga pihak Bawaslu akan melayangkan surat pemberitahuan untuk terlapor.
Laporan yang diadukan harus disertakan bukti sehingga memenuhi unsur formil dan materiil untuk di proses, hal ini di harapkan mendapat perhatian sebagai pelapor, laporan tidak dapat di proses tanpa ada bukti yang akurat.
"Karena tidak memenuhi syarat, kami akan buat surat dimana diberikan kesempatan untuk dapat melengkapi bukti, dalam waktu dua hari, dan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terpenuhi maka kami anggap laporan tersebut gugur," tegasnya. (MN-01).