38 Tahun Warga Tone Tanah Perjuangkan Perubahan Status Dusun

DAERAH

Redaksi Manuselanews

1/10/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Terhitung memasuki umur ke 38 tahun warga Transmigrasi Lokal Tone Tanah di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) memperjuangkan status dusun menjadi Desa Administratif.


Perjuangan warga yang menempati puncak di Kecamatan TNS itu hingga kini masih digantungkan oleh Pemerintah Daerah Maluku Tengah.


Pasalnya, bukan kali pertama mereka berjuang, di era Presiden Jokowi pada januari 2024, warga Tone Tanah telah membuat surat terbuka yang ditandatangani 1.000 orang lebih masyarakat setempat.


Tokoh masyarakat Tone Tanah, Vector Mailoa meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar bisa merealisasikan keinginan masyarakat setempat.


"Kami minta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memperhatikan harapan masyarakat Tone Tanah," ungkap Mailoa kepada Manuselanews.com. Jumat (10/1).


Menurut Mailoa ada beberapa alasan dan sekarang aturan sudah berubah sehingga sulit untuk dijadikan sebagai Desa Administratif, sehingga dirinya sangat berharap Presiden Prabowo dapat membantu.


"Kami berharap ada kebijakan oleh Bapak Prabowo Subianto Presiden RI terhadap harapan masyarakat Resetlemen Tone Tanah," harap Mailoa


Sebelumnya, pada penghujung tahun 2024, anak-anak Tone Tanah berjalan sambil pikul surat terbuka untuk Presiden RI, minta nasib mereka diperhatikan.


Untuk diketahui, masyarakat Tone Tanah adalah kelompok masyarakat yang awal terbentuknya disebut Resetlemen Tone Tanah.


Mereka ada di Pulau Seram pada tahun 1986 melalui program transmigrasi lokal (Translok) dari Negeri Haria dan Negeri Siri Sori Islam di Pulau Saparua, Negeri Akoon, Negeri Leinitu di pulau Nusalaut dan dari Negeri Allang Pulau Ambon. (MN-RED).