22 Pasangan Suami Istri Suku Naulu Resmi Terima Akta Perkawinan Massal di Maluku Tengah
DAERAH
Redaksi Manuselanews.com
4/29/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Sebanyak 22 pasangan suami istri dari suku Naulu di Desa Sepa, Kecamatan Amahai, resmi menerima akta perkawinan dalam sebuah pencatatan perkawinan massal yang digelar di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (29/4/2025)
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kelompok Kerja Penyuluh Agama Hindu (Pokjaluh) Provinsi Maluku bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi pernikahan umat Hindu, khususnya di wilayah Maluku Tengah.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Maluku Tengah, Jauhari Tuarita, Kepala Seksi Bimas Hindu Kemenag Maluku, Sukardi Rianto, serta Kepala Dinas Dukcapil, Sitti H. Soumena.
Dalam sambutannya, Jauhari Tuarita menyampaikan pesan dari Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amitlr, yang menekankan pentingnya akta perkawinan sebagai bukti sah dan perlindungan hukum bagi setiap pasangan suami istri.
"Akta ini bukan hanya formalitas, tetapi kunci akses terhadap hak-hak dasar seperti warisan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya," ujar Tuarita.
Ia juga berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempercepat pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan tertib secara administratif.
"Melalui sinergi antara Pokjaluh dan Dukcapil, kita dorong seluruh warga untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan," tambahnya.
Kasi Bimas Hindu, Sukardi Rianto, memberikan apresiasi atas antusiasme warga dan kerja sama berbagai pihak dalam menyukseskan kegiatan ini. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan umat Hindu, khususnya dari komunitas adat seperti suku Naulu, mendapatkan haknya untuk tercatat secara sah baik di mata agama, adat, maupun negara. Ini bentuk komitmen kita bersama dalam membangun umat yang tertib administrasi, kuat dalam hukum, dan sejahtera," tegas Sukardi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus didorong di wilayah lain yang masih menghadapi kendala dalam administrasi kependudukan, terutama bagi komunitas-komunitas terpencil.
Penyerahan akta perkawinan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi di negara. Penyerahan ini tidak hanya memperkuat legalitas rumah tangga mereka, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap pernikahan adat dan agama yang telah berlangsung puluhan tahun. (MN-02).